Layanan STNK dan BPKB Tutup Saat Libur Waisak

STNK, Kendaraan Bermotor, BPKB, Polda Metro Jaya, kendaraan bermotor, otomotif, Libur Waisak, Layanan STNK dan BPKB Tutup Saat Libur Waisak

Layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Jakarta tutup sementara pada periode libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama 12-13 Mei 2025.

Dalam keterangannya yang diumumkan melalui akun X atau Twitter @tmcpoldametro, dikutip pada Minggu (11/5/2025), dijelaskan bahwa pelayanan Seksi STNK dan BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya akan diliburkan.

"Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, pelayanan STNK tutup (libur) pada 12-13 Mei 2025. Pelayanan buka kembali pada 14 Mei 2025," tulis unggahan tersebut yang dikutip, Minggu.

Bagi pemegang atau pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengurusan STNK dan BPKB, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), akan diberikan dispensasi dan dapat segera melakukan pengurusan saat dibuka kembali.

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak
  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan