Ganjil-genap Jakarta Tak Berlaku Saat Libur Lebaran

Sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran 2025. Artinya, gage tidak diterapkan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, yang mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas Gage, yang biasanya diterapkan untuk mengurai kemacetan, akan dinonaktifkan selama libur Lebaran.
"Sementara di Jakarta tidak ada (ganjil genap) selama libur Lebaran," kata Latif Usman, saat diwawancarai, mengutip , Jumat (28/3/2025).
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).
Sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta tidak berlaku mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
Peniadaan Gage dimulai sejak Jumat (28/3/2025) karena adanya libur Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga awal April 2025, dan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) yang jatuh pada Sabtu (29/3/2025).
Penonaktifan gage saat libu lebaran sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan aturan tidak berlaku selama libur nasional.

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
"Pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis pernyataan
Sistem Gage biasanya diterapkan dari hari Senin hingga Jumat, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta dari pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Meskipun Gage tidak berlaku sementara, pengemudi diimbau untuk tetap berhati-hati, mengingat kondisi jalan yang lengang bisa mendorong sebagian kendaraan untuk melaju dengan kecepatan tinggi.