Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

dokumen, BPKB, STNK, mobil bekas, Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

Sebelum melakukan proses balik nama, penting bagi pembeli untuk memastikan keaslian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik Rendani Mobil, keaslian dokumen kendaraan merupakan hal pertama yang harus dicek oleh calon pembeli sebelum menyetujui transaksi.

"Cek BPKB dan STNK bisa dilakukan secara visual dan online. Dari segi fisik, BPKB asli punya hologram yang berubah warna, jenis kertas khusus, dan nomor seri terdaftar. Sementara STNK asli memiliki watermark serta hasil cetakan yang tidak mudah luntur," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (26/5/2025).

“Kalau datanya tidak muncul, atau ada perbedaan identitas antara STNK dan data di sistem, itu patut dicurigai. Jangan langsung dibeli,” tambahnya.

Selain itu, pembeli disarankan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik langsung, terutama jika ada keraguan pada nomor rangka atau mesin. Proses ini tidak memakan waktu lama dan bisa menjadi dasar untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian.

Andi juga mengingatkan bahwa kendaraan dengan BPKB palsu tidak bisa diproses balik nama. Artinya, kendaraan tetap atas nama orang lain secara legal, dan pemilik baru berisiko terkena tilang elektronik atau tagihan pajak yang bukan miliknya.

“Balik nama itu tujuannya agar kita jadi pemilik resmi. Kalau dokumennya saja tidak sah, artinya kendaraan itu juga statusnya tidak jelas,” katanya.