Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Cara Mengurusnya Kalau STNK Hilang

Proses balik nama kendaraan diperlukan setiap masyarakat membeli sepeda motor atau mobil bekas.
Sebelumnya, proses ini membutuhkan biaya cukup besar namun saat ini sudah gratis secara permanen.
Pemerintah telah menghapus beban tersebut, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari diler.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Lalu bagaimana kalau ingin balik nama tapi STNK tidak ada?
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.