Begini Alur Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas Tanpa Calo

kendaraan bekas, mutasi kendaraan, balik nama kendaraan bermotor, balik nama kendaraan gratis, tanpa calo, Begini Alur Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas Tanpa Calo

Pemilik kendaraan bekas yang berasal dari luar daerah perlu melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan agar data kepemilikan dan domisili kendaraan sesuai dengan identitas baru.

Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk memperbarui informasi di STNK dan BPKB, tetapi juga untuk mempermudah pengurusan pajak di kemudian hari dan menghindari potensi masalah hukum jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Meskipun terdengar rumit, proses balik nama dan mutasi kendaraan sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo.

“Kami menghimbau juga kepada masyarakat untuk mengurus (balik nama kendaraan) sendiri, memang harus meluangkan waktu untuk menghindari hal yang bagi kamu juga tidak mengenakan,” ucap Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jawa Tengah, dalam unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (29/7/2025).

kendaraan bekas, mutasi kendaraan, balik nama kendaraan bermotor, balik nama kendaraan gratis, tanpa calo, Begini Alur Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas Tanpa Calo

Ilustrasi mutasi kendaraan bekas

Apalagi, saat ini balik nama kendaraan sudah gratis yang sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang berlaku per 5 Januari 2025, di mana diterapkan pemerintah tak lagi menjadikan BBNKB-II sebagai objek pajak.

Sementara itu, berdasarkan laman Korlantas Polri, pengurusan balik nama dan mutasi dapat dilakukan dalam satu rangkaian tahapan di kantor Samsat. Berikut alur lengkapnya:

1. Cek fisik

Dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar awal (Samsat asal). Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

2. Mengajukan permohonan mutasi keluar

Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir permohonan mutasi, menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai.

3. Penerbitan surat mutasi keluar

Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi dan mencabut berkas kendaraan untuk dikirim ke Samsat tujuan.

4. Proses mutasi masuk dan balik nama di samsat tujuan

Di wilayah domisili baru, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama dengan membawa berkas dari Samsat asal. Proses ini meliputi cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.

5. Pembayaran pajak dan penerbitan dokumen baru

Setelah seluruh proses selesai, pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan nama serta alamat yang sesuai dengan KTP-nya.

Biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya mutasi berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta tergantung wilayah.