Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Resmi Digratiskan

Balik Nama Kendaraan Gratis, biaya balik nama dihapus, BBNKB Gratis, Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Resmi Digratiskan

- Warga Jawa Tengah wajib tahu, kini bea balik nama kendaraan resmi digratiskan.

Tentu ini meringankan bagi yang ingin beli motor maupun mobil bekas.

Sebab proses administrasi menjadi lebih ringan tanpa perlu membayar biaya balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tidak dipungut biaya ketika melakukan balik nama.

"Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat biaya balik nama kendaraan itu sudah '0' jadi sudah tidak kita pungut," ucap Nadi dalam unggahan akun resmi Instagram @Bapenda_Jateng, (29/7/25).

Nadi menegaskan, hal ini berarti BBN-KB 2 ketika membeli kendaraan bekas sudah tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan BBN-KB 2 tidak dikenakan biaya juga telah sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

2. Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah