Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten resmi menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Pembebasan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, baik motor maupun mobil. Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Bekasi, Depok, dan Banten harus membawa beberapa dokumen persyaratan ke Samsat Induk setempat pada jam operasional yang berlaku.
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik yang tertera di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa jika proses pemutihan dilakukan oleh pihak lain
Besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi seperti http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi, serta https://infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Tangerang dan Banten.

Sejumlah warga lengkap membawa dokumen dan sepeda motornya tengah mengantre di Samsar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (9/4/2025)
Sementara untuk wilayah Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, resmi dimulai pada hari ini, Kamis (10/4/2025). Tapi untuk wilayah Banten, program ini tidak mencakup mutasi kendaraan.