Simak Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berlaku di Jakarta

pajak kendaraan, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, syarat pemutihan pajak, Simak Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berlaku di Jakarta

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025 ini meliputi penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini. Sehingga, masyarakat cukup melunasi pajak pokok saja.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip , Kamis (12/6/2025).

Sejumlah warga memadati ruang tunggu Samsat Sumber Kabupaten Cirebon pada Kamis (20/3/2025) siang. Mereka memanfaatkan program Hadiah Lebaran dari Gubernur Jawa Barat tentang penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi terkait denda pajak secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta://https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi layanan publik Jaki.

Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya :

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;

- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.