Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan, Dedi Mulyadi, Bapenda Jabar, Pemutihan pajak kendaraan, jawa barat, Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di bulan Desember 2024, pembayaran dapat dilakukan pada bulan Juni 2025 agar tetap dapat menikmati manfaat dari program pemutihan ini.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Minggu (25/5/2025).

Selain itu, layanan digital juga disediakan melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar, sehingga masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus mengantre secara fisik.