Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di 12 Provinsi Bulan Ini, Cek Daftar dan Syaratnya

pemutihan pajak, Pemutihan Pajak, Pemutihan pajak, pemutihan pajak jawa tengah, pemutihan pajak agustus, pemutihan pajak 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di 12 Provinsi Bulan Ini, Cek Daftar dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah selama Agustus 2025.

Kebijakan ini menawarkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Setiap provinsi memiliki skema insentif yang berbeda, menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan daerah masing-masing.

Tak hanya sekadar mengurangi beban pajak, program ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan keringanan atau pembebasan terhadap beban pajak tertentu. Insentif ini meliputi:

  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Bebas BBNKB I dan II
  • Pengurangan pokok pajak progresif
  • Keringanan pembayaran tunggakan pajak
  • Stimulus administrasi kendaraan

Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat memperbarui dokumen legal tanpa terbebani biaya denda atau tunggakan pajak bertahun-tahun.

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

Berikut ini daftar 12 provinsi yang resmi menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan selama bulan Agustus 2025:

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlangsung hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.

3. DKI Jakarta

Agustus menjadi bulan terakhir pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Informasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

4. Jawa Barat

Diperpanjang sampai 30 September 2025, Jawa Barat hanya mewajibkan pembayaran untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.

pemutihan pajak, Pemutihan Pajak, Pemutihan pajak, pemutihan pajak jawa tengah, pemutihan pajak agustus, pemutihan pajak 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di 12 Provinsi Bulan Ini, Cek Daftar dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).

5. Jawa Timur

Sampai 31 Agustus 2025, program ini berlaku khusus untuk tiga kategori, warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.

6. Riau

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlaku hingga 19 Agustus 2025.

Insentif meliputi penghapusan denda dan hanya bayar tunggakan dua tahun terakhir.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dikutip dari Info Samsat.

7. Kalimantan Utara

Berlaku hingga Desember 2025, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, tanpa denda pajak.

8. Kalimantan Tengah

Program pemutihan berlangsung sampai 23 September 2025, meliputi:

  • Bebas tunggakan pajak
  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan

9. Sumatera Barat

Hingga 31 Agustus 2025, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.

10. Lampung

Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, dengan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

11. Papua

Program ini berlaku sampai 29 Agustus 2025, dengan penghapusan denda pajak serta diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak.

12. Papua Selatan

Hingga 25 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBNKB kedua.

Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum Tenggat Waktu Berakhir

Program pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025 menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

Pemerintah daerah berharap, inisiatif ini dapat mendongkrak kepatuhan pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Setiap warga dianjurkan segera memeriksa jadwal dan ketentuan di Samsat setempat agar tidak melewatkan masa berlaku program.

Program pemutihan pajak tidak selalu tersedia setiap saat dan bisa menjadi solusi terbaik untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa beban tambahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .