Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja Berlaku sampai 31 Oktober 2025

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Melalui program ini, denda pajak kendaraan yang menunggak akan dihapuskan, namun wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya karena pembebasan hanya berlaku untuk sanksi dendanya.
Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat
Adapun denda yang dihapuskan yaitu:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya
Kemudian, wajib pajak tetap harus membayar:
- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
Artinya, pembebasan denda hanya berlaku untuk komponen yang bersifat administratif, bukan pokok pajak atau biaya reguler lainnya.
Selain pembebasan denda, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh cashback maksimal Rp 50.000, bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile yang melakukan pembayaran melalui fitur transfer antarbank, dengan kuota 500 transaksi.
Ada juga cashback maksimal Rp20.000 diberikan kepada wajib pajak yang membayar melalui metode QRIS BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan:
- STNK asli
- Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor)
- Untuk kendaraan milik instansi atau badan usaha, lampirkan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasatlantas
- Fotokopi seluruh berkas masing-masing satu lembar (untuk Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)
Pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara digital melalui platform SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, dan BPD DIY Mobile.
2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan
Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan fotokopi masing-masing dua lembar
- STNK asli dan fotokopi dua lembar
- BPKB asli dan fotokopi
- Jika BPKB masih menjadi agunan, lampirkan surat keterangan BPKB sebagai agunan beserta fotokopinya
- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain