Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Masih Ada, Cek Ketentuannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Serta, mengacu pada dua Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun sasaran utama dari program pemutihan pajak Jatim 2025 meliputi masyarakat umum, terutama:
Warga mengantre di depan loket pembayaran pajak kendaraan di Samsat Surabaya Utara, Kamis (21/11/2024).
- Pengemudi ojek online
- Pelaku usaha roda tiga
- Warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gibernur Jawa Timur, dalam keterangan resminya belum lama ini.
Adapun keringanan yang didapat dari program ini, yaitu:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak tertentu.
Selain program pemutihan pajak hingga akhir Agustus, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Keringanan ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi (tidak mengalami kenaikan pajak) dan kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat pengurangan serupa.