Ada Pemutihan, Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program terkait ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, untuk dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Cek pajak kendaraan
Sebagai langkah awal untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek besaran pajak kendaraan mereka secara daring (online), baik melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta maupun aplikasi layanan publik JAKI.
Berikut cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online;
1. Situs Samsat PKB2 Jakarta
- Akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi
- Input huruf pada pelat nomor
- Masukkan NIK sesuai dengan data kendaraan
- Centang kode captcha
- Klik tombol “Cari”
- Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah tagihan pokok pajak yang harus dibayar, tanpa denda.
- Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Pajak”
- Pilih opsi “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
- Masuk ke “Informasi PKB”
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Tekan tombol “Cek Pajak”
- Informasi mengenai jumlah pajak pokok yang harus dibayar akan muncul di layar.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan saat membayar pajak di kantor Samsat, seperti STNK, BPKB, KTP, surat kuasa (apabila diwakilkan), serta sejumlah dana sesuai dengan besaran pokok pajak.