Ada Pemutihan PBB-P2 untuk Warga Cilacap, Cek Syarat dan Ketentuannya

bupati cilacap, PBB P2, Syamsul Auliya Rachman, Pemutihan pbb cilacap 2025, Pemutihan pbb p2 cilacap 2025, Ada Pemutihan PBB-P2 untuk Warga Cilacap, Cek Syarat dan Ketentuannya, Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB-P2, Cara Mengajukan Permohonan Pemutihan PBB-P2, Syarat dan Ketentuan Penghapusan Denda PBB-P2, Latar Belakang Kebijakan PBB-P2 di Cilacap, Dampak Kebijakan PBB-P2 Bagi Warga Cilacap

Kabar gembira bagi warga Cilacap, Jawa Tengah, karena pemerintah daerah resmi memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengeluarkan dua kebijakan pajak, salah satunya pembebasan dan pengurangan PBB-P2 untuk masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

“Kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan PBB yang sempat terjadi pada 2024.

Berbeda dengan daerah lain seperti Kabupaten Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, Pemkab Cilacap memastikan tidak ada kenaikan PBB pada 2025.

Sadmoko menegaskan, kebijakan ini diambil langsung oleh Bupati sebagai bentuk perhatian pada beban masyarakat.

Senada, Kepala Bidang Pendataan Bapenda Cilacap, Lili Artini, juga mengungkap tujuan dari kebijakan ini bagi masyarakat kurang mampu.

"Kebijakan ini agar saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB-P2

Lebih lanjut, Lili Artini, menjelaskan syarat dan ketentuan pembebasan pajak yaitu:

  1. Warga kurang mampu atau berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tinggal pertama.
  2. Ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu pada SPPT tahun 2025.
  3. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maksimal Rp10 juta.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka keringanan bisa langsung diberikan.

“Syaratnya untuk SPPT tahun 2025, nilai ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50 ribu, dan NJOPTKP tidak lebih dari Rp10 juta,” jelas Lili, Jumat (8/8/2025).

Cara Mengajukan Permohonan Pemutihan PBB-P2

Untuk mendapatkannya, warga dapat mengajukan pembebasan pajak melalui pelayanan di Bapenda Cilacap.

“Kalau datanya masuk DTKS, maka bisa langsung diberikan keringanan,” kata Lili.

Syarat dan Ketentuan Penghapusan Denda PBB-P2

Selain itu, Pemkab Cilacap juga menghapus denda administrasi PBB-P2 yang menunggak sebelum tahun 2025.

Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tertanggung yang belum dibayarkan tanpa harus membayar denda.

“Masyarakat cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan,” tegas Lili.

Bapenda Cilacap juga menggelar program gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.

“Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutup Lili.

Latar Belakang Kebijakan PBB-P2 di Cilacap

Kebijakan ini merupakan program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

"Sebelumnya ketetapan PBB-P2 tahun 2024 naik 42,26 persen dibanding 2023, dari Rp116,12 miliar menjadi Rp165,20 miliar," jelas Lili.

Sementara itu, hingga 8 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp116,59 miliar.

"Untuk pembebasan hingga Rp50 ribu diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP), dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.

Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti, menyebut target pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar Rp490 miliar.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi pajak sudah mencapai 56 persen dari target.

“Kalau bisa tercapai semua, rencana pembangunan daerah bisa direalisasikan sesuai target,” kata Arida.

Ia juga menambahkan bahwa pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk program strategis pembangunan dan pemerataan kemajuan di Cilacap.

Dampak Kebijakan PBB-P2 Bagi Warga Cilacap

Kebijakan ini disambut positif warga, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.

"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini. Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," ujar Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Warga Cilacap Gembira, Ada Pemutihan PBB Denda Lama Dihapus dan Bebas Bayar". 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!