Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mobil dan Motor Mati Pajak Jadi Incaran

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat masyarakat semakin terdorong untuk mencari mobil atau motor bekas dengan pajak mati, karena harganya menjadi lebih terjangkau.
Hal ini didukung pernyataan dari Ahsan, pemilik showroom mobil dan sepeda motor Kembar Motor, Solo mengatakan semakin banyak konsumen yang mempertimbangkan cari kendaraan "mati pajak" untuk "dihidupkan" lagi.
“Iya banyak yang cari kesempatan kayak gitu, dan lewat perantara biasanya carinya. Tergantung juga sudah tau ada pemutihan atau belum, kalau sudah tau biasanya nanti pajaknya dibayar,” ucap Ahsan kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Namun di sisi lain, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, konsumen tidak disarankan membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi BPKB maupun STNK yang sah.
Dia menjelaskan, STNK dan BPKB yang sah yaitu termasuk yang belum habis masa berlakunya dan belum habis masa jatuh tempo pajak kendaraannya.
Prianggo menambahkan, jika ingin membeli kendaraan bekas yang jatuh tempo atau habis masa berlakunya, maka pemilik kendaraan perlu atau bahkan wajib melakukan pengesahan STNK dan perpanjang STNK.
“Jika akan membeli kendaraan bermotor, namun memiliki jatuh tempo pajak habis, maka dapat dilakukan pengajuan permohonan registrasi pengesahan STNK terlebih dahulu. Dan Jika kendaraan telah habis masa berlaku STNK maka dapat dilakukan Perpanjangan STNK,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Dengan program pemutihan ini, masyarakat bisa membeli kendaraan bekas tanpa terbebani tunggakan pajak. Namun, pastikan dokumen kendaraan lengkap dan sah, agar proses balik nama serta pengesahan administrasi berjalan lancar.