Debt Collector Wajib Tahu, Rampas Motor Nunggak Angsuran Bisa Dihukum Mati Atas Dasar Ini

debt collector, kredit motor, Perampasan motor, kredit kendaraan, Debt Collector Dihukum Mati, Debt Collector Wajib Tahu, Rampas Motor Nunggak Angsuran Bisa Dihukum Mati Atas Dasar Ini

- Belum semua debt collector tahu atas tindakan pemaksaan ketika menagih angsuran kredit kendaraan yang terlambat.

Umumnya, penarikan ini dilakukan karena kredit kendaraan tersebut macet.

Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman.

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya.

Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan.

Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana penjara?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana.

"Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan," kata Fickar saat dihubungi, (10/4/25) disitat dari Kompas.com.