Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

pengendara motor, debt collector, pengendara motor wanita, surat, Modus Kejahatan, sita kendaraan, Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Beredar tayangan di media sosial pengendara motor wanita yang hendak diberhentikan oleh pria mengaku dari juruh tagih atau debt collector, namun ternyata itu adalah modus merampas motor.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @infojabodetabek, Kamis (10/4/2025). Dalam tayangan itu, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor ingin memberhentikan pengendara motor wanita. Sang pelaku menyebut dirinya berasal dari leasing dan ingin menarik motor.

Merasa sudah membayar kendaraan dengan lunas, pengendara motor wanita itu pun enggan untuk memberhentikan kendaraannya dan mengajak kedua pria itu untuk ke kantor polisi.

Saat ini memang marak penipuan berkedok penarikan kendaraan oleh debt collector. Bahkan, tak jarang pelaku yang melakukan tindak tersebut memakai kekerasan.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus kepada Kompas.com, belum lama ini.

pengendara motor, debt collector, pengendara motor wanita, surat, Modus Kejahatan, sita kendaraan, Video Pengendara Motor Wanita Nyaris Jadi Korban Modus Debt Collector

Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.