Curhat Pengendara Motor Jadi Korban Salah Sasaran ETLE

sepeda motor, tilang elektronik, kamera ETLE, kamera tilang, pengendara motor, kamera etle, Curhat Pengendara Motor Jadi Korban Salah Sasaran ETLE

Saat ini tak jarang pemilik kendaraan seperti mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar aturan lalu lintas.

Seperti contoh kejadian yang menimpa seorang pemilik kendaraan roda dua yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun X bernama @BisKota_, Jumat (11/4/2025). Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Dalam unggahan itu juga turut dijelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor asli yang digunakan oleh korban berjenis Yamaha, bukan Honda seperti yang tertangkap dalam kamera ETLE.

“Permisi abang abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan Nopol B5435TIO, ntah hasil penadah atau motor curian dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang ke blokir, yang jelas-jelas nomor pelat punya motor Yamaha. Capek bolak balik ngurus buka blokirannya,” kata akun tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan mendapat surat tilang namun kendaraan yang tertangkap kamera tidak pernah dikenali sebelumnya meski nomor polisinya sama, bisa melapor ke samsat agar bisa dilakukan pembatalan tilang. 

"Cara untuk menyelesaikan, datang ke samsat kemudian tunjukan foto kendaraan, tunjukan STNK dan KTP kita bahwa ini kendaraan saya yang sebenarnya. Sementara di kamera petugas kendaraannya berbeda tetapi nopol saya," ucap Ojo, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Ojo melanjutkan, petugas bisa melakukan pembatalan tilang ETLE apabila terbukti foto yang tertangkap kamera tilang atau ETLE tidak sesuai dengan data kendaraan.

"Setelah kita yakin sebagai petugas, bahwa betul nopol tersebut digunakan orang lain, dan orang lain terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan melindungi orang yang punya nopol yang sebenarnya dan membatalkan ETLE kepada yang bersangkutan," kata dia.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, pengonfirmasi bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Jakarta, maka masuk ke website https://etle-pmj.id/ lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

sepeda motor, tilang elektronik, kamera ETLE, kamera tilang, pengendara motor, kamera etle, Curhat Pengendara Motor Jadi Korban Salah Sasaran ETLE

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. 

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.

Intinya, tetap wajib melakukan konfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.