Diduga Mabuk, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

kecelakaan, Honda Jazz, pengemudi mabuk, Kecelakaan Yogyakarta, Diduga Mabuk, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Terjadi kecelakaan di simpang empat Jalan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana dua orang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak mobil Honda Jazz, Kamis (14/8/2025).

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam salah satu sudut pandang CCTV.

"Iya betul. Ada salah satu sudut pandang CCTV yang menyatakan melanggar lalu lintas, itu yang salah satu juga menguatkan dari sisi kita," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025).

Alvian mengatakan, dua pengendara motor yang ditabrak meninggal dunia, dan pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Honda Jazz tersebut.

kecelakaan, Honda Jazz, pengemudi mabuk, Kecelakaan Yogyakarta, Diduga Mabuk, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Ilustrasi kecelakaan motor. Kecelakaan kereta api dan pemotor di Surabaya, Kamis (27/12/2024), mengakibatkan 2 orang tewas dan satu luka berat.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengemudi terpengaruh alkohol, Alvian menyatakan bahwa pihaknya menduga demikian berdasarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dia mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk.

Sementara itu, pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1).

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Diimbau seluruh pengendara untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk guna mencegah terulangnya kecelakaan tragis serupa dan memastikan keselamatan bersama di jalan raya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!