Honda Bersiap Hadapi Dampak Opsen ke Penjualan Motor Tahun Ini

 Pelemahan daya beli dan berbagai tantangan ekonomi jadi penghambat penjualan kendaraan bermotor di Indonesia. Ditambah lagi ada penerapan kebijakan opsen pajak.

Berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), manufaktur tidak menampik ada dampak yang dirasakan baik oleh konsumen maupun pabrikan.

PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai salah satu produsen menegaskan bakal tetap ikut kebijakan pemerintah meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Perlu diketahui, opsen pajak diklaim membuat harga kendaraan jadi ikut terkerek. Imbasnya beberapa pemerintah daerah memberikan keringanan berupa diskon atau pemutihan pajak.

Penjualan motor Honda di GIIAS 2025

Menurut pihak PT AHM, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan namun ada juga yang masih belum memberlakukan opsen pajak.

Ada peluang opsen pajak mempengaruhi angka penjualan motor khususnya di semester II 2025 ini.

“Kita masih menunggu. Tetapi apapun kenaikan harga yang cukup signifikan, pasti akan berdampak ke affordability atau daya beli,” kata Octavianus Dwi, Marketing Director PT AHM di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diketahui saat pertama kali diterapkan, opsen pajak disebut membuat harga motor naik mulai dari Rp 800 ribuan dan bahkan sampai Rp 2 jutaan.

Namun beberapa pemerintah daerah kemudian memberikan keringanan berupa diskon sehingga dapat memudahkan masyarakat.

“Tinggal nanti bagaimana operasionalnya bersama dengan finance company dan diler. Konsumen sendiri juga melakukan adjustment (penyesuaian), itu yang kita harapkan,” kata Octavianus.

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun besarannya berbeda di setiap daerah, karena tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.

Opsen ini tidak berlaku di Jakarta, melain wilayah lain seperti Banten, Jawa Timur sampai Bali. 

Diskon Motor Matic Honda di Mei 2025, Ada Beat dan Scoopy

Pihak Honda sebelumnya sudah berharap bahwa opsen pajak bisa diundur sampai kondisi ekonomi membaik atau lebih stabil.

Dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ditambah opsen, ada peluang daya beli masyarakat jadi kembali terganggu.

Padahal PT AHM mengungkapkan penjualan motor di semester I 2025 mulai menunjukkan tren positif meskipun masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.