Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini

- Mulai hari ini, 14 Juli 2025 Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia.
Berlangsung selama dua minggu ke depan, atau akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.
Ada sederet pelanggaran yang menjadi target operasi dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.
Oleh itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.
Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengendarai motor atau mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025 dikutip dari Kompas.com: