Denda Numpuk Segunung, Ini Sebab Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Ada Notifikasi

- Tilang elektronik bisa merekam pengendara yang melakukan pelanggaran kapan saja.
Namun waspada, sebab tilang elektronik bisa merekam tanpa ada notifikasi ke yang bersangkutan.
Seperti dialami seorang pengendara motor yang dibagikan akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.
"Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE," bunyi unggahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak sampai ke pelanggar.
Hal ini disampaikan Ojo merespons pemotor yang terkena 61 kali tilang elektronik tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang, atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang menerima,” kata Ojo dalam keterangannya, (29/4/25).
Sementara itu, menurut Ojo, pemberitahuan melalui pesan WhatsApp tidak sampai karena pemilik tidak mencantumkan nomor ponsel, mencantumkan nomor ponsel milik orang lain, atau memasukkan nomor ponsel secara sembarangan saat registrasi kendaraan.
Dalam kasus pemotor terkena tilang 61 kali, Ojo mengatakan, pengendara tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024.