Cara Cek Tilang Elektronik di Semua Daerah Secara Online

ETLE, cek ETLE, etle, Tilang Elektronik, cek tilang elektronik, cek etle, cek ETLE online, Cara Cek Tilang Elektronik di Semua Daerah Secara Online

Guna mengecek tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukannya secara online melalui situs resmi ETLE Polri.

Dilansir dari , layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.

  1. Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
  2. Pilih menu “Cek Data”
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan
  5. Masukkan nomor mesin kendaraan
  6. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Lanjut”

Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan.