Cara Cek Tilang Elektronik di Semua Daerah Secara Online

Guna mengecek tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukannya secara online melalui situs resmi ETLE Polri.
Dilansir dari , layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
- Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
- Pilih menu “Cek Data”
- Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor
- Masukkan nomor rangka kendaraan
- Masukkan nomor mesin kendaraan
- Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Lanjut”
Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”, sedangkan kalau terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan.