Cara Daftar Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online

pajak kendaraan, aplikasi Signal, Aplikasi Signal, aplikasi SIGNAL, bayar pajak kendaraan, bayar pajak kendaraan online, Cara Daftar Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Masyarakat Indonesia kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, sebab bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Dengan menggunakan aplikasi Signal, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

  1. Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
  3. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil.
  7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
  1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  3. Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
  4. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
  5. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  6. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”

Setelah, kendaraan berhasil didaftarkan, Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

  1. Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
  2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  3. Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
  4. Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
  5. Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
  6. Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce.
  7. Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
  8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.

Nantinya, proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.