Bayar Pajak Kendaraan di Banten Bisa Dicicil

Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) yang memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan.
Program ini menyasar untuk kalangan pemilik kendaraan pribadi, terutama pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja harian yang kerap kesulitan membayar pajak dalam satu waktu.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pekerja harian yang ingin tertib bayar pajak tapi terkendala biaya.
“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Andra dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).
Andra juga mengatakan, Bank Banten akan menyediakan loket khusus agar para pengemudi ojol bisa menyempatkan diri menabung tanpa mengganggu jam kerja.
“Program ini tidak hanya untuk ojol, tapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” kata Andra.
Program TPKB ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan, tabungan pajak yang diluncurkan tidak memerlukan saldo awal.
Setoran pertama otomatis menjadi cicilan awal, dengan tenor yang dapat disesuaikan hingga mendekati jatuh tempo pajak.
Masyarakat memadati kantor UPTD Samsat Kota Serang, Banten pada hari pertama dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamis (10/4/2025).
“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” ucap Rita dalam keterangan resminya.
Melalui TPKB, masyarakat dapat mencicil pajak 12, 6, atau 5 bulan. Uang tabungan akan di-hold dan tidak bisa ditarik, karena penggunaannya khusus untuk pembayaran pajak kendaraan.
Dengan sistem ini, beban wajib pajak akan terasa lebih ringan dibanding membayar sekaligus.
Perlu dicatat, tabungan pajak kendaraan hanya tersedia di Bank Banten karena seluruh pengelolaan kas daerah (RKUD) Pemprov Banten ditempatkan di bank tersebut.