Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama?

pemutihan pajak kendaraan, bayar pajak, bayar pajak kendaraan, Bayar pajak kendaraan tanpa KTP, Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama?

Beberapa provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama.

Sementara itu, salah satu syarat umum untuk mengikuti program ini adalah KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, apakah memungkinkan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

pemutihan pajak kendaraan, bayar pajak, bayar pajak kendaraan, Bayar pajak kendaraan tanpa KTP, Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama?

Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)

Meski begitu, Jules menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Jules melanjutkan, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor.

Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menyertakan KTP pemilik kendaraan, maka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

"Mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Ia juga mengatakan, proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

  • Mengisi formulir
  • Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
  • Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.