Bayar Pajak KTP Pemilik Mobil Lama Enggak Ada, Pakai Surat Keterangan RT Bisa

GridOto.com - Ketika membeli mobil bekas tentu yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Pasalnya kedua surat itu penting saat ingin membayar pajak kendaraan atau balik nama.
Namun demikian ketika balik nama perlu adanya KTP pemilik pertama. Namun bagaimana jadinya jika pemilik pertama kendaraan sudah tidak ada?
Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas Samsat pun memberikan tipsnya nih sob.
"Jika tidak ada pemilik KTP lama sebenarnya cukup minta keterangan RT dan RW bahwa yang bersangkutan pernah tinggal disana," kata petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, cara kedua apabila KTP pemilik pertama hilang atau tidak valid, Anda masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mengikuti beberapa prosedur tambahan.
"Cara lain bisa meminta pemilik pertama untuk memberikan surat kuasa resmi kepada Anda agar dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan atas namanya. Prosedur ini umumnya memerlukan dokumen resmi yang perlu disahkan oleh notaris atau lembaga berwenang lainnya," ucapnya.
Ketiga jika KTP pemilik pertama hilang atau dalam kondisi rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.
"Meskipun proses ini mungkin memakan waktu, setelah mendapatkan KTP yang baru, Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak," tuturnya.
Mengajukan Permohonan Penggantian KTP untuk Pemilik Pertama
Jika KTP pemilik pertama hilang atau dalam kondisi rusak, sobat GridOto dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.
Meskipun proses ini mungkin memakan waktu, setelah mendapatkan KTP yang baru, Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak.