Ada BPKB Elektronik, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, Ada BPKB Elektronik, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025.

BPKB elektronik ini merupakan dokumen identitas kendaraan bermotor yang sudah dilengkapi chip, dan ke depannya akan menggantikan bentuk BPKB lama yang masih berupa buku konvensional.

Penerapan BPKB elektronik atau e-BPKB akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai tahap awal penerapan, e-BPKB belum sepenuhnya menggantikan peran BPKB lama, sehingga dokumen fisik masih tetap digunakan dalam proses administrasi kendaraan.

BPKB, BPKB elektronik, e-BPKB, Ada BPKB Elektronik, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil.

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli, mengatakan, meski BPKB sudah berlaku tapi BPKB fisik masih digunakan.

“BPKB secara fisik masih digunakan yang elektronik baru pengarsipannya saja,” ucap Yuli kepada Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Yuli juga menjelaskan, BPKB elektronik hanya arsip di Polri saja, dan sudah dimulai sejak tahun 2024 kemarin.

Dengan begitu, BPKB lama masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak lima tahunan.

Sementara itu,Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.

“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.