BPKB Elektronik dan Pemilik Motor Belum Berteman Baik, Sementara Cuma Lihat Dulu Saja

- BPKB Elektronik telah resmi berlaku mulai Maret 2025 di seluruh Indonesia.
Namun BPKB Elektronik dan pemilik motor saat ini belum berkawan.Sementara cuma lihat dulu saja.
Diketahui, BPKB elektronik atau e-BPKB masih berbentuk buku seperti dokumen lama, namun dimensinya lebih kecil dan dilengkapi chip RFID.
Ukuran BPKB lama adalah 17x12 sentimeter.
Sedangkan e-BPKB menjadi 13x9 sentimeter mirip dokumen buku paspor.
Dilansir dari Kompas Otomotif, (2/6/25), e-BPKB sudah mulai diberlakukan dan seluruh mobil baru yang dibeli sejak Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen BPKB versi terbaru.
"Kendaraan-kendaraan baru yang sekarang terdaftar, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo melansir Kompas.com.
Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB elektronik sejak bulan Maret 2025 dan telah disosialisasikan untuk dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran.