Jika Aturan Ini Berlaku di Jakarta, Para Pemilik Motor dan Mobil Listrik Bisa Ikut Ngedumel

- Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyenggol aturan yang sempat lama tertidur.
Jika aturan itu sampai benar-benar berlaku di Jakarta, para pemilik motor dan mobil listrik dijamin ikut ngedumel.
Namun, kebijakan itu belum diimplementasikan karena menunggu payung hukum.
Aturan yang dimaksud yakni 'Jalan Berbayar Elektronik' atau Electronic Road Pricing (ERP).
Orang nomor satu di Jakarta itu kembali menyenggol rencana ERP karena dinilai pendapatannya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.
Adapun untuk rencana sistem jalan berbayar sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Dalam Raperda tersebut, tepatnya pada Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.
Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.