Empat Fakta Menarik Pakai BPKB Elektronik Terbaru Kata Polisi

korlantas polri, bpkb baru, BPKB Baru Dilengkapi Chip, BPKB elektonik, Empat Fakta Menarik Pakai BPKB Elektronik Terbaru Kata Polisi

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan, BPKB elektronik tersebut sudah diterapkan sejak Maret 2025 lalu.

"Iya betul sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB sudah diberlakukan serentak pada bulan Maret 2025 khusus untuk R4 kendaraan baru," kata Kombes Pol Sumardji kepada GridOto.com, Rabu (4/6/2025).

Sumardji menyebut, penerbitan BPKB elektronik juga tak diberikan untuk bea balik nama kendaraan bekas.

Selain itu penerapannya terbatas hanya dilaksanakan Polda, sementara pelayanan setingkat Polres akan menyusul.

"Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik," ucapnya.

Meski demikian ia memastikan biaya penerbitan BPKB elektronik tidak berubah. Tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun ganti kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu.

Lantas ada 4 fakta menarik nih yang GridOto rangkum ketika sudah mendapatkan BPKB elektronik diantaranya; 

1. Dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan identitas pemilik dan ranmor secara dinamis

2. Menjamin keabsahan legalitas kepemilikan ranmor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi

3. Mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang

4. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store.