Pejalan Kaki Bisa Ketilang ETLE, Bermotor Sambil Merokok Juga? Ini Kata Polisi

GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tak hanya mengawasi pengendara kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi," kata Komarudin.
Lantas jika pejalan kaki bisa dikenakan tilang apakah pemotor yang merokok juga bisa ?
Menanggapi hal itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun menjelaskan bahwa bagi pengemudi dan penumpang yang merokok bisa dikenakan tilang.
Hal itu sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ menegaskan :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,".