Kena Tilang ETLE, Begini Cara Membayar Dendanya

Sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE). Tilang elektronik ini mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.
Seperti contoh kasus yang baru-baru viral di media sosial, di mana sejumlah pengendara motor gede (moge) terlihat menerobos jalur Transjakarta. Meski tidak ada petugas yang menilang secara manual, namun sejumlah pengendara moge tersebut sudah terkena tilang melalu sistem ETLE.
"Yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan. Untuk surat konfirmasi ETLE di kirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut diatas," tulis AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Lantas, bagaimana cara mengurus denda kendaraan yang terkena tilang elektronik?
Pada dasarnya, cara mengurus denda ETLE sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas. Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE:
1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesian
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Cara bayar tilang elektronik lewat KlikBCA, KlikBCA Bisnis, ATM BCA, dan di kantor cabang BCA terdekat
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.
Cara pertama, yaitu online melalui situs www.ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!