Panduan Lengkap Bayar Tilang ETLE Pakai BRIVA

— Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum lalu lintas di berbagai kota besar, termasuk Jakarta.
Setelah pengendara melakukan konfirmasi pelanggaran secara online, sistem akan menerbitkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) sebagai metode pembayaran resmi denda tilang.
Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah pelanggaran, misalnya etle-pmj.info untuk Polda Metro Jaya. Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tercantum di surat konfirmasi. Setelah itu, sistem akan menampilkan detail pelanggaran dan bukti berupa foto atau video.
Kode BRIVA biasanya terdiri dari 15-16 digit angka dan akan dikirimkan ke nomor ponsel atau email yang Anda daftarkan saat konfirmasi.
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip. Bukti ini juga bisa digunakan jika suatu saat Anda perlu menunjukkan bahwa pelanggaran sudah diselesaikan.
Pembayaran melalui BRIVA secara otomatis menyelesaikan proses tilang ETLE, jadi Anda tidak perlu hadir ke pengadilan atau kantor polisi. Status pelanggaran Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran diverifikasi.
Jika Anda tidak membayar dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima kode BRIVA, maka kendaraan Anda berisiko terkena blokir STNK sementara. Artinya, Anda tidak bisa mengurus pajak tahunan, perpanjangan, atau balik nama sampai denda diselesaikan.
“Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan,” ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (21/4/2025).