Denda Pertama Belum Terbayar Diterkam Tilang Elektronik Lagi, Lolos atau Bayar Double?

pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, ETLE, Denda Tilang Elektronik, Denda Pertama Belum Terbayar Diterkam Tilang Elektronik Lagi, Lolos atau Bayar Double?

- Tilang elektronik merekam pelanggaran lalu lintas sebagai bukti tilang.

Nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat pesan WhatsApp.

Namun, bagaimana jika kendaraan yang sama terkena tilang elektronik lebih dari sekali.

Bahkan denda tilang pertama belum dibayar, tetapi sudah diterkam kamera ETLE lagi, apakah pelanggar lolos atau justru akan dimintai bayar double?

Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan pembayaran tilang tetap mengikuti jumlah pelanggaran yang dilakukan.

"Ya, sesuai jumlah pelanggaran. Kalau terekam melanggar dua atau tiga kali, ya masing-masing ada penindakan," kata Ojo, (20/4/25) menukil Kompas.com.

Setiap pelanggaran yang terekam sistem ETLE dicatat secara terpisah, baik dari sisi waktu, lokasi, maupun jenis pelanggarannya.

Misalnya, jika seseorang melanggar marka jalan pada pagi hari dan kemudian melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara pada sore hari, maka dua pelanggaran itu akan tercatat sebagai dua kasus berbeda.

Sebelumnya, Ojo pernah menjelaskan, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terdata.