Gaduh Pejalan Kaki Kena Tilang Elektronik, Polisi Pangkat Melati Tiga Klarifikasi Begini

- Beberapa hari belakangan gaduh kabar pejalan kaki bisa kena tilang elektronik di Jakarta.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, (24/5/25) melansir Kompas.com.
Ia menegaskan semua elemen pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi," ujar Komarudin, dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.
Terbaru, Polisi berpangkat melati tiga itu beri klarifikasi dan menilai sejumlah orang salah menyimpulkan argumennya di atas.
Komarudin menjelaskan, pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.
Menurut undang-undang, pejalan kaki juga termasuk dalam kategori pengguna jalan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.