Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Kena Tilang ETLE

ETLE, Surat tilang ETLE, Surat Tilang ETLE, surat tilang ETLE, pemblokiran STNK, pajak kendaraan, pemblokiran stnk, Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Kena Tilang ETLE

— Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas jangkauannya di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya.

Kamera pengawas ini aktif merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, dan hasil tangkapannya dikirim dalam bentuk surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Surat tilang ETLE umumnya dikirim lewat pos dan mencantumkan berbagai informasi penting, mulai dari waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, nomor kendaraan, hingga tautan untuk melihat bukti pelanggaran berupa foto atau video.

Pastikan kendaraan yang terekam memang milik Anda dan pelanggaran dilakukan oleh Anda sendiri. Jika bukan Anda yang mengemudi, Anda bisa melakukan klarifikasi.

Gunakan link yang tertera di surat tilang untuk mengakses situs konfirmasi pelanggaran ETLE. Anda akan diminta memasukkan kode referensi dan nomor polisi kendaraan.

Setelah masuk, Anda bisa melihat bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman dari kamera ETLE. Ini penting untuk memastikan bahwa pelanggaran benar-benar terjadi.

Jika Anda mengakui pelanggaran, bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran tilang. Namun, jika merasa tidak bersalah, Anda bisa mengunggah bukti sanggahan secara online, seperti foto atau surat keterangan.

Sanggahan yang dikirim akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, tilang bisa dibatalkan atau disesuaikan. Jika tidak, Anda tetap harus membayar denda sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan surat tilang ETLE. Jika dibiarkan, surat tilang yang tidak dikonfirmasi bisa berdampak pada pemblokiran STNK, yang artinya Anda tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan hingga masalah diselesaikan.