Ambulans Terkena Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

ETLE, Polda Metro Jaya, tilang ambulans, sanggahan tilang, Ambulans Terkena Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Viral di media sosial video yang memperlihatkan kendaraan ambulans terekam kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat membawa pasien.

Pasalnya, kendaraan tersebut sejatinya merupakan salah satu dari tujuh angkutan prioritas di jalan, khususnya ketika bertugas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasar jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.

Kendati demikian, bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ).

Selain itu, pengemudi ambulans juga bisa menghentikan atau membatalkan tilang dengan datang langsung ke layanan ETLE di samsat seluruh wilayah Polda Metro Jaya untuk melakukan sanggahan. “Bisa juga datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran untuk melakukan sanggahan,” kata Ojo.

Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.