ETLE: Benarkah Denda Tilang Elektronik Bisa Membengkak?

Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bisa membengkak apabila tidak dibayar.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @faitonindonesia. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebutkan bahwa denda tilang ETLE akan membengkak apabila tidak segera diurus oleh pelanggar.
“Kalau enggak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak,” tulis unggahan Instagram tersebut.
Lantas, benarkah demikian?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.
Menurutnya, denda tilang elektronik baru akan meningkat apabila pelanggar tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.
Tangkapan layar cara cek data kendaran terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak di laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE). Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” ucap Komarudin, dikutip dari , Selasa (3/6/2025).
Adapun bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
Begini urutannya:
- Kunjungi laman https://etle-
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Cara bayar ETLE via kantor Bank
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.
Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:
- Login aplikasi BRI
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita