Sasaran dan Besaran Denda Tilang di Operasi Patuh Mahakam 2025

Kalimantan Timur, Kaltim, Operasi Patuh, Operasi Patuh Mahakam 2025, Operasi Patuh 2025, Sasaran dan Besaran Denda Tilang di Operasi Patuh Mahakam 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 selama dua pekan mulai 14 Juli sampai 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Mahakam 2025, yang bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang tahapan Pilkada Serentak 2025, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Kaltim.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Kaltim AKBP Roni Mustofa, menekankan pentingnya sinergi antara semua elemen yang terlibat, mulai dari personel lalu lintas hingga satuan wilayah.

“Operasi ini menjadi momentum strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan optimal, serta menjadikan operasi ini sebagai ajang edukasi dan penegakan hukum yang berimbang,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti:

  • Pengendara tanpa menggunakan helm, denda maksimal Rp 250.000
  • Kelengkapan kendaraan, denda maksimal Rp 250.000
  • Pengendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1.000.000
  • Pelanggaran batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Penggunaan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah Kalimantan Timur.