Operasi Patuh Semeru 2025: 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh Semeru 2025, operasi patuh semeru 2025, Denda pelanggaran Operasi Patuh Semeru, Operasi Patuh dan dendanya, Operasi Patuh Semeru 2025: 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Minggu, 27 Juli 2025 dengan menyasar jenis pelanggaran tertentu.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mencapai keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan akun Instagram @dhulur_budiman, Brigadir Budiman dari anggota Polda Jatim menyampaikan bahwa operasi ini akan menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang dan risiko kecelakaan.

Berikut target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara - denda Rp 750.000
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur - denda paling banyak Rp 1.000.000
  3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang - denda Rp 250.000
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI - denda tilang Rp 250.000
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil - denda Rp 250.000
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol - denda paling banyak Rp3.000.000
  7. Melawan arus lalu lintas - didenda Rp 500.000
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan - denda paling banyak Rp 500.000
  9. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - denda paling banyak Rp 500.000