Berlangsung 24 Jam, Ini 10 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Penertiban lalu lintas ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, sesuai instruksi Korlantas Polri, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Berbeda dari sebelumnya, Operasi Patuh Jaya tahun ini menargetkan 10 jenis pelanggaran prioritas, mulai dari pengendara motor tanpa helm hingga parkir liar di bahu jalan. Pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ischak, menjelaskan operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan.
"Maksud dan tujuan operasi ini supaya masyarakat peduli dan sadar atas disiplin berlalu lintas," kata Wakasatlantas Bekasi Kota, AKP Ischak ditemui Kompas.com di Bekasi, Senin.
"Contohnya, pengendara harus memakai helm sesuai standar SNI dan membawa identitas kendaraan yang sah," lanjut dia.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif masing-masing 40 persen, sedangkan penegakan hukum sebesar 20 persen.
Pelaksanaan di lapangan didukung personel dari berbagai satuan tugas (Satgas), mulai dari Satgas Preventif, Preemtif, Gakkum (penegakan hukum), hingga Ban-ops (bantuan operasi). Unsur TNI dan Dinas Perhubungan juga terlibat aktif.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
"Operasi Patuh Jaya 2025 ini dibuka mulai pukul 00.01 WIB tadi malam hingga 14 hari ke depan, jadi berlangsung 24 jam," kata Ischak.
Adapun wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota meliputi Jati Sampurna, Medan Satria, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, dan Rawa Lumbu.
“Harapan kami, masyarakat Bekasi Kota bukan hanya patuh selama 14 hari ini, tetapi bisa sadar pentingnya keselamatan berkendara setiap hari,” pungkasnya.
Berikut 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung di Bekasi Kota:
- Penggunaan helm tidak sesuai SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Berkendara sambil menggunakan HP
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melawan arus lalu lintas
- Pengendara di bawah umur