Top 42.579+ Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
Hingga hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2025 telah menindak sedikitnya 42.579 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Banyaknya pelanggaran pun dipercaya terus bertambah karena Operasi Patuh masih akan berlangsung hingga Minggu (27/07).
“Selama tujuh hari Operasi Patuh Jaya tercatat ada 42.579 pelanggaran. Dari jumlah itu ETLE Statis menjaring 19.597 kendaraan, ETLE mobile 8.359, tilang manual 2.221 dan teguran 12.402,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (21/07).
Dari jumlah itu pengendara roda dua adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan 34.053 pelanggar. Kasusnya pun bermacam-macam mulai tidak menggunakan helm standar hingga melawan arus.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI mendominasi dengan 14.189 kasus. Kemudian disusul melawan arus sebanyak 8.985 perkara.
Selanjutnya yang berboncengan lebih dari satu orang ada 56 pelanggaran, berkendara di bawah umur 17 kasus dan lain-lain ada 10.806 kejadian.
Sementara untuk pelanggaran kendaraan roda empat jumlahnya terbilang lebih sedikit yaitu hanya 8.526 kasus.
Tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi catatan terbanyak dengan 7.088 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara ada 213 perkara, melawan arus ada 1 kejadian dan lain-lain ada 1.219 pelanggaran.
Selain itu, selama Operasi Patuh Jaya 2025 juga sudah terjadi 146 kecelakaan. Dalam insiden itu ada delapan orang meninggal dunia, 33 luka berat dan 139 luka ringan.

Polda Metro Jaya juga bakal sangat fokus untuk memberantas penggunaan pelat nomor palsu Operasi Jaya 2025.
"Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat palsu yang semakin marak," kata Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya saat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Senin (14/7).
Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Jaya 2025
- Menggunakan ponsel saat membawa kendaraan
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan Arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
- Kendaraan dengan pelat nomor palsu