Top 14+ Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Jaya 2025

Operasi Patuh Jaya, Kebayoran Lama, ETLE, operasi patuh jaya, penindakan pelanggaran, 14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Jaya 2025

Operasi Patuh Jaya 2025 digelar serentak di berbagai wilayah Jakarta, termasuk kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Razia ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan dan kemacetan di wilayah Jakarta.

Salah satu pengemudi ojek online yang ditemui Kompas.com di sekitar Kebayoran Lama mengatakan, selama pengendara menggunakan helm dan tidak melintas di jalur khusus, umumnya tidak diberhentikan polisi.

“Yang penting pakai helm kelihatan sama polisi, jangan lewat jalur busway, aman sih,” ujar pengemudi tersebut, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, meski demikian tetap harus waspada, apalagi saat berkendara di jalan protokol yang rawan razia.

Ia juga menganggap razia ini lebih banyak menyasar pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm atau menerobos jalur busway.

Hal ini sejalan dengan keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, yang menyebut penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap.

“Tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” kata Ojo dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Operasi Patuh Jaya, Kebayoran Lama, ETLE, operasi patuh jaya, penindakan pelanggaran, 14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Jaya 2025

Ilustrasi polisi melakukan tilang manual di Operasi Patuh Jaya 2025.

  • Melanggar marka jalan
  • Melawan arus 
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak memakai sabuk pengaman 
  • Melebihi batas kecepatan
  • Pengendara di bawah umur 
  • Kendaraan tidak layak jalan
  • Tidak dilengkapi kaca spion 
  • Menggunakan knalpot tidak standar 
  • Surat-surat kendaraan tidak lengkap
  • TNKB tidak sesuai ketentuan 
  • Penggunaan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya

Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.