Sasaran dan Besaran Denda Operasi Patuh Otanaha 2025 di Gorontalo

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menggelar Operasi Patuh Otanaha 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka dan fatalitas korban kecelakaan.
Selain itu, dalam Operasi Patuh kali ini, Ditlantas Polda Gorontalo menerapkan sistem sidang di tempat. Kebijakan tersebut melibatkan petugas dari pengadilan dan kejaksaan di lokasi pelaksanaan operasi.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik suap atau pungutan liar, antara petugas yang melaksanakan operasi maupun masyarakat atau pengendara yang terjaring operasi," ucap Lukman dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Operasi Patuh Otanaha 2025 akan menargetkan pelanggaran yang kasat mata dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sasaran utama meliputi:
- Pengendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1.000.000
- Penggunaan telepon seluler saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 750.000
- Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, denda maksimal Rp 250.000
- Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000
"Operasi Patuh Otanaha ini akan difokuskan pada pelanggaran kasat mata dan dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas atau membahayakan pengendara lain maupun dirinya sendiri," jelas Lukman.
Meski begitu, aparat juga akan melakukan penegakan hukum melalui teguran simpatik, penindakan dengan sistem tilang elektronik (ETLE), serta tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.