Operasi Patuh Progo 2025: 7 Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh, operasi patuh progo, sasaran Operasi Patuh, operasi patuh progo 2025, besaran denda operasi patuh progo, Operasi Patuh Progo 2025: 7 Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Polresta Yogyakarta menggelar Patuh Progo 2025 selama dua pekan mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengatakan, tujuan Operasi Patuh Progo adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lantas.

"Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan aman," kata Novita dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).

Dalam Operasi Patuh, langkah yang dilakukan meliputi deteksi dini serta pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, juga dilakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya Kamseltibcarlantas melalui sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho, pembagian leaflet dan stiker, baik lewat media cetak, elektronik, maupun media sosial.

Operasi Patuh, operasi patuh progo, sasaran Operasi Patuh, operasi patuh progo 2025, besaran denda operasi patuh progo, Operasi Patuh Progo 2025: 7 Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Petugas Kepolisian Polres Bantul memeriksa kendaraan saat Operasi Patuh Progo. Senin (15/7/2024)

"Bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi. Petugas akan melaksanakan penegakan hukum secara elektronik atau teguran terhadap pelanggaran atau laka lantas," ucap Novita.

Ia menyampaikan bahwa terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh. Berikut rinciannya:

  1. Menggunakan knalpot brong, denda maksimal Rp 250.000
  2. Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1.000.000
  3. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, denda maksimal Rp 250.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI untuk pengendara roda dua dan sabuk pengaman (safety belt) untuk pengemudi roda empat, denda maksimal Rp 250.000
  5. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis, denda maksimal Rp 500.000
  6. Melawan arus dan menggunakan strobo/sirene yang tidak sesuai peruntukan, denda maksimal Rp 250.000
  7. Pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL), denda maksimal Rp 500.000

"Kami berharap pengendara atau pengemudi di Kabupaten Bantul tidak ada yang melanggar. Harapannya keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian masyakarat untuk mengurangi korban kecelakaan lalulintas," tutup Novita.