Operasi Patuh Semeru 2025 Sasar Pelat Nomor Palsu, Denda Rp 500 Ribu

Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Bangkala resmi dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selain menindak 13 jenis pelanggaran seperti pengendara melawan arus, tidak memakai helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
"Selain itu, kami juga akan menyasar pengendara yang menggunakan pelat palsu dan tidak memiliki surat kepemilikan serta pengguna knalpot brong," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/7/2025).

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu
Pengguna pelat nomor palsu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Apabila nantinya ditemukan pidana lanjutan terkait motor bodong, maka akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan," ucapnya.
Operasi yang menyasar kendaraan dengan pelat palsu ini menjadi tindak lanjut dari banyaknya kasus pencurian motor di Surabaya yang hasil curiannya diduga dijual ke Madura.
"Kami akan tertibkan pelanggar tersebut agar menjaga keselamatan," tuturnya. Lebih lanjut ia mengatakan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara.
Sementara itu, sasaran Operasi Patuh Semeru 2025 lainnya, yaitu pengendara yang tidak taat pada traffic light, berboncengan lebih dari satu orang, parkir tidak pada tempatnya, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur.
"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Dengan adanya Operasi ini diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan masyarakat bisa lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.