Jangan Staples dan Stempel Paspor Sembarangan, Bisa Denda Rp 500.000

berapa denda paspor rusak atau hilang, denda paspor rusak atau hilang, paspor rusak tidak bisa terbang, Kerusakan apa yang dapat diterima pada paspor, Apa yang terjadi jika paspor rusak, Jangan Staples dan Stempel Paspor Sembarangan, Bisa Denda Rp 500.000

Perhatikan cara menyimpan dan menggunakan paspor. Hindari dokumen resmi ini dari beberapa hal, seperti staples dan stiker tidak resmi.

Pasalnya, paspor berguna sebagai bukti identitas resmi saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini bisa dianggap tidak sah bila tidak memenuhi kriteria di imigrasi negara tujuan.

"Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi," kata Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, paspor yang distaples dan ditempel stiker tidak resmi bisa dikategorikan sebagai paspor rusak.

Adapun ciri paspor rusak menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, di antaranya terdapat bagian paspor yang sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, serta berlubang dan terlipat.

"Apabila paspor distaples dan ditempeli stiker (kecuali stiker visa) dan apabila dikelupas akan sobek, maka dapat mengakibatkan paspor tersebut masuk dalam kategori paspor rusak," terang Achmad.

"Sehingga wajib dilakukan penggantian paspor apabila akan bepergian keluar negeri," lanjut dia.

Pemegang paspor yang menempel stiker di sampul (cover) luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tanpa mengubah bentuk dokumen ini.

Berapa denda paspor rusak?

Jika paspor dikatakan rusak, pemilik wajib membayar biaya denda paspor rusak sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor.

Aturan denda paspor rusak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000.

berapa denda paspor rusak atau hilang, denda paspor rusak atau hilang, paspor rusak tidak bisa terbang, Kerusakan apa yang dapat diterima pada paspor, Apa yang terjadi jika paspor rusak, Jangan Staples dan Stempel Paspor Sembarangan, Bisa Denda Rp 500.000

Ilustrasi paspor: 10 Paspor Terkuat di Dunia 2025, Mana Saja?

"Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas," kata Achmad.

Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.

Bisa sulit ajukan visa

Paspor rusak setelah distaples maupun ditempeli stiker tidak resmi, berpotensi ditolak saat mengajukan visa schengen.

Belum lama ini, Instagram Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) @kanimjaksel membagikan video edukasi penggunaan paspor.

"Sudah tau belum? Kini kalian bisa saja lho mendapat kendala saat mengajukan Visa Schengen karena kondisi paspor kalian," tulis keterangan unggahan tersebut pada Rabu (30/7/2025).

Dalam video yang sama, Kanim Jaksel memaparkan aturan pengajuan visa schengen yang kian ketat, terutama soal noda tinta atau bekas stiker yang menempel, serta staples di halaman atau sampul paspor.

Demi menghindari denda paspor rusak dan penolakan permohonan visa schengen, pemegang paspor diimbau menjaga dokumen ini dengan baik.

Namun demikian, Achmad menuturkan bahwa Imigrasi Indonesia tidak bisa memastikan detail syarat dokumen pengajuan visa schengen yang disebut-sebut semakin ketat karena tetap bergantung pada kebijakan negara tujuan.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi perusahaan yang menjembatani penerimaan dan penyerahan dokumen visa ke berbagai negara, termasuk Eropa, tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.