Begini Ciri Paspor Rusak dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar

hati saat menggunakan maupun menyimpan paspor. Jangan sampai dokumen resmi ini rusak dan dianggap tidak sah.
Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.
"Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, ciri-ciri paspor rusak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.
Ciri paspor rusak
Sedikitnya ada tujuh ciri paspor rusak, yakni terdapat bagian paspor yang sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, berlubang, dan terlipat.
1. Punya stempel tidak resmi
Paspor tidak boleh distempel sembarangan. Biasanya, pihak imigrasi akan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar.
Ilustrasi Paspor, Minggu (24/9/2023).
Stempel paspor yang dilakukan oleh petugas berwenang, dianggap resmi. Selain itu, dilarang menstempel paspor sembarangan oleh pihak selain petugas.
2. Ada coretan
Sama halnya dengan stempel, mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.
Paspor yang memiliki coretan dianggap sebagai paspor rusak dan harus diganti dengan paspor baru sebelum bepergian ke luar negeri.
Pemegang paspor yang menempel stiker di sampul (cover) luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tanpa mengubah bentuk dokumen ini.
3. Staples paspor
Paspor yang memiliki staples juga bisa dianggap rusak. Pasalnya, paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples dan menyulitkan pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.
4. Paspor basah
Paspor tidak boleh terkena air dan basah. Sulit mengetahui keaslian identitas pemilik bila paspor dalam kondisi basah.
Paspor basah juga menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.
5. Halaman paspor hilang sebagian
Halaman paspor harus tetap utuh seperti saat diterbitkan oleh imigrasi. Tidak boleh menggunting maupun memotong sebagian dokumen. Sebab paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.
Jumlah denda paspor rusak
Paspor rusak tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi saat bepergian ke luar negeri. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor sebelum pergi ke luar negeri.
Jika paspor rusak, pemegang paspor wajib membayar biaya denda sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor.
Aturan denda paspor rusak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000.
"Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas," tutur Achmad.
Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.