Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

stnk, stnk hilang, biaya bikin stnk baru, Stnk rusak, Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

- Sudah sering kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak.

Padahal dokumen ini harus karena berisi identitas kendaraan, seperti nama pemilik, alamat, nomor mesin, dan spesifikasi kendaraan lainnya.

STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.

Nah kalau kalian mengalami kehilangan atau kerusakan STNK, segera lakukan pengurusan untuk mendapatkan STNK pengganti di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Berikut ini prosedur dan biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak, sebagaimana dirangkum dari situs resmi Humas Polri.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

- Formulir permohonan pengurusan STNK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)